Iklan

Sunday, October 11, 2015

DEFINISI DAN PENGERTIAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR TERPADU (ICM = INTEGRATED COASTAL MANAGEMENT)




Suatu proses penyusunan dan pengambilan keputusan secara rasional tentang pemanfaatan wilayah pesisir beserta segenap sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya secara berkenjutan”.
•          Proses ini dirancang untuk mengatasi permasalahan fragmentasi yang secara inherent terjadi pada pendekatan pengelolaan secara sektoral (seperti perikanan, migas, perhubungan, pariwisata , dll); pada terpilahnya jurisdiksi antar tingkatan pemerintahan, dan pada interface (peralihan) antara lahan (daratan) dan perairan darat.
•          ICM tidak menegasikan (menggantikan) peran pengelolaan sumberdaya pesisir secara sektoral (perikanan, pengeloaan komoditas air, pertambangan, dll), tetapi menjamin bahwa kegiatan-kegiatan tersebut berfungsi/berlangsung secara harmonis.

DIMENSI PWPLT
q  Dimansi Ekologis
Ø  Ekosistem alamiah memiliki 4 fungsi pokok bagi kehidupan manusia :
ü Jasa pendukung kehidupan (life support services), seperti udara dan air bersih
ü Jasa kenyamanan (amenity services) seperti tempat rekreasi
ü Penyedia sumberdaya alam
ü Penerima limbah
Ø   Secara ekologis ada 3 prasyarat tercapainya pembangunan berkelanjutan
ü  Keharmonisan spasial (zona pemanfaatan dan zona konservasi)
ü  Keharmonisan asimilasi (total dampak tidak melebihi daya asimilasi)
ü  Pemanfaatan berkelanjutan
q  Dimansi Sosial Ekonomi
Ø  Daya dukung (kemampuan suplai) sistem alam wilayah pesisir dalam menopang segenap kegiatan pembangunan dan kehidupan manusia
ü  Total perminta (demand) terhadap SDA dan Jasling tidak melampaui kemampuan suplai
q  Dimansi Sosial Politik
Ø  Masalah lingkungan pesisir bersifat eksternalis
ü  Pihak yang menderita akibat kerusakan tersebut bukanlah si pembuat kerusakan, melainkan pihak lain, yang biasanya masyarakat miskin dan lemah
ü  Pembangunan berkelanjutan hanya dpt dilaksanakan dalam sistem dan suasana politik yang demokratis dan transparan
ü  Tanpa kondisi politik yang demokratis dan transparan niscaya laju kerusakan lingkungan akan melangkah lebih cepat ketimbang upaya pencegahan dan penanggulangan
q  Dimansi Sosial Ekonomi
Ø  Pembangunan berkelanjutan masyaratkan pengendalian diri dari setiap warga dunia untuk tidak merusak lingkungan
Ø  Diperlukan sistem peraturan dan perundangan yang berwibawa dan konsisten
Ø  Diperlukan penanaman etika pembangunan berkelanjutan bagi warga dunia
q  “Kawasan peralihan (interface area) antara ekosistem laut dan darat”
q  BATAS KE ARAH DARAT :
1. Ekologis : kawasan daratan yang masih dipengaruhi oleh proses-proses kelautan, seperti pasang surut, interusi air laut, dll.
2.           Administratif : batas terluar sebelah hulu dari desa pantai atau jarak definitif secara arbitrer (2 km, 20 km, dst. dari garis pantai)
3.           Perencanaan : bergantung pada permasalahan atau substansi yang menjadi fokus pengelolaan wilayah pesisir.
              -         Pencemaran dan sedimentasi : suatu kawasan darat dimana          dampak pencemaran dan sedimentasi yang ditimbulkan di sini            memberikan dampak di kawasan pesisir.
              -         Hutan mangrove : batas terluar sebelah hulu kawasan hutan           mangrove.
Ø  BATAS KE ARAH LAUT :
1. Ekologis : kawasan laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alamiah di darat (aliran air sungai, run off, aliran air tanah, dll.), atau dampak kegiatan manusia di darat (bahan pencemar, sedimen, dll); atau kawasan laut yang merupakan paparan benua (continental shelf).
2.           Administratif : 4 mil, 12 mil, dst., dari garis pantai ke arah laut.
3.           Perencanaan : bergantung pada permasalahan atau substansi yang menjadi fokus pengelolaan wilayah pesisir.
              -         Pencemaran dan sedimentasi : suatu kawasan laut yang     masih di pengaruhi oleh dampak pencemaran dan                  sedimentasi dari darat.
              -         Hutan mangrove : kawasan perairan laut yang masih                       mendapat pengaruh dari proses dan atribut ekologis               mangrove, seperti bahan organik (detritus) yang berasal dari           mangrove.
DEFINISI MASYARAKAT PESISIR
E        “ORANG ATAU SEKELOMPOK ORANG YANG BERMUKIM DI WILAYAH PESISIR DAN/ATAU MEMILIKI MATAPENCAHARIAN YANG BERASAL DARI SUMBERDAYA ALAM ATAU JASA-JASA LINGKUNGAN PESISIR-LAUTAN”.
E        BASIS TEMPAT TINGGAL
              -         Setiap orang yang tinggal di wilayah pesisir
E        BASIS  MATA PENCAHARIAN
              -         Nelayan
              -         Petani Ikan :    - budidaya air payau (tambak)
                                    - budidaya laut
              -         Pemilik atau pekerja industri pariwisata
              -         Pemilik atau pekerja perusahaan perhubungan laut
              -         Pemilik atau pekerja pertambangan dan energi
              -         Pemilik atau pekerja industri maritim (galangan kapal, coastal and              ocean engineering)
             
Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu
Ø  Suatu pendekatan pengelolaan wilayah pesisir yang melibatkan dua atu lebih ekosistem, sumberdaya, dan kegiatan pemanfaatan (pembangunan) secara terpadu (integrated) guna mencapai pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan
Ø  Keterpaduan mengandung tiga dimensi
ü  Sektoral
§  Perlu ada koordinasi tugas, wewenang dan tanggungjawab antar sektor atau instansi secara horisontal dan vertikal
ü  Bidang ilmu
§  Pengelolaan dilaksanakan atas asar pendekatan interdisiplin ilmu (ekonomi, ekologi, teknik, sosiologi, hukum dan lainnya yang relevan)
ü  Keterkaitan Ekologis
§  Pengelolaan harus memperhatikan segenap keterkaitan ekologis yang dapat mempengaruhi suatu wilayah pesisir
Ø  Perencanaan Terpadu
Ø  Mengkoordinasikan dan mengarahkan berbagai aktivitas dari dua atau lebih sektor dalam perencanaan pembangunan dalam kaitannya dengan pengelolaan wilayah pesisir dan lautan
Ø  Merupakan suatu upaya yang terprogran untuk untuk mencapai tujuan yang dapat mengharmoniskan dan mengotimalkan antara kepetingan untuk memelihara lingkungan, keterlibatan masyarakat, dan pembangunan ekonomi
Ø  Keterpaduaan juga diartikan sebagai koordinasi antar tahapan pembangunan di wilayah pesisir dan lautan
ü  Misalnya pengumpulan dan analisis data, perencanaan, inplementasi, dan kegiatan konstruksi
Ø  Perencanaan dan Pengelolaan Wil. Pesisir Secara Sektoral
Ø  Berkaitan dengan hanya satu macam pemanfaatan sumberdaya atau ruang pesisir oleh satu instansi pemerintah untuk memenuhi tujuan tertentu
ü  Seperti perikanan tangkap, tambak, pariwisata, pelabuhan, dan industri minyak dan gas
Ø  Rawan konflik
Ø  Rawan dampak dan dapat mematikan sektor lain
ü  Misalnya limbah tambang minyak dapat mematikan usaha tanbak, penangkaan ikan, pariwisata pantai dan membahayakan kesehatan manusia
Ø  Lautan
Ø  Pengelolaan lautan sangat terkait dengan kebijakan nasional yang mengatur pengelolaan wilayah laut
ü  Lautan merupakan satu kesatuan dari permukaan, kolom air sampai ke dasar dan bawah dasar laut
Ø  Bedanya dengan pengelolaan wilayah pesisir hanya pada ruang lingkup pengelolaannya
ü  Pengelolaan wilayah pesisir mencakup kawasan daratan sampai laut pesisir
ü  Pengelolaan lautan meliputi pengelolaan wilayah laut di luar paparan benua
ICZM Revisited-BI-050708a



No comments:

Post a Comment