Iklan

Sunday, October 11, 2015

DEFINISI DAN PENGERTIAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR TERPADU (ICM = INTEGRATED COASTAL MANAGEMENT)




Suatu proses penyusunan dan pengambilan keputusan secara rasional tentang pemanfaatan wilayah pesisir beserta segenap sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya secara berkenjutan”.
          Proses ini dirancang untuk mengatasi permasalahan fragmentasi yang secara inherent terjadi pada pendekatan pengelolaan secara sektoral (seperti perikanan, migas, perhubungan, pariwisata , dll); pada terpilahnya jurisdiksi antar tingkatan pemerintahan, dan pada interface (peralihan) antara lahan (daratan) dan perairan darat.
          ICM tidak menegasikan (menggantikan) peran pengelolaan sumberdaya pesisir secara sektoral (perikanan, pengeloaan komoditas air, pertambangan, dll), tetapi menjamin bahwa kegiatan-kegiatan tersebut berfungsi/berlangsung secara harmonis.

DIMENSI PWPLT
q  Dimansi Ekologis
Ø  Ekosistem alamiah memiliki 4 fungsi pokok bagi kehidupan manusia :
ü Jasa pendukung kehidupan (life support services), seperti udara dan air bersih
ü Jasa kenyamanan (amenity services) seperti tempat rekreasi
ü Penyedia sumberdaya alam
ü Penerima limbah
Ø   Secara ekologis ada 3 prasyarat tercapainya pembangunan berkelanjutan
ü  Keharmonisan spasial (zona pemanfaatan dan zona konservasi)
ü  Keharmonisan asimilasi (total dampak tidak melebihi daya asimilasi)
ü  Pemanfaatan berkelanjutan
q  Dimansi Sosial Ekonomi
Ø  Daya dukung (kemampuan suplai) sistem alam wilayah pesisir dalam menopang segenap kegiatan pembangunan dan kehidupan manusia
ü  Total perminta (demand) terhadap SDA dan Jasling tidak melampaui kemampuan suplai
q  Dimansi Sosial Politik
Ø  Masalah lingkungan pesisir bersifat eksternalis
ü  Pihak yang menderita akibat kerusakan tersebut bukanlah si pembuat kerusakan, melainkan pihak lain, yang biasanya masyarakat miskin dan lemah
ü  Pembangunan berkelanjutan hanya dpt dilaksanakan dalam sistem dan suasana politik yang demokratis dan transparan
ü  Tanpa kondisi politik yang demokratis dan transparan niscaya laju kerusakan lingkungan akan melangkah lebih cepat ketimbang upaya pencegahan dan penanggulangan
q  Dimansi Sosial Ekonomi
Ø  Pembangunan berkelanjutan masyaratkan pengendalian diri dari setiap warga dunia untuk tidak merusak lingkungan
Ø  Diperlukan sistem peraturan dan perundangan yang berwibawa dan konsisten
Ø  Diperlukan penanaman etika pembangunan berkelanjutan bagi warga dunia
q  “Kawasan peralihan (interface area) antara ekosistem laut dan darat”
q  BATAS KE ARAH DARAT :
1. Ekologis : kawasan daratan yang masih dipengaruhi oleh proses-proses kelautan, seperti pasang surut, interusi air laut, dll.
2.           Administratif : batas terluar sebelah hulu dari desa pantai atau jarak definitif secara arbitrer (2 km, 20 km, dst. dari garis pantai)
3.           Perencanaan : bergantung pada permasalahan atau substansi yang menjadi fokus pengelolaan wilayah pesisir.
              -         Pencemaran dan sedimentasi : suatu kawasan darat dimana          dampak pencemaran dan sedimentasi yang ditimbulkan di sini            memberikan dampak di kawasan pesisir.
              -         Hutan mangrove : batas terluar sebelah hulu kawasan hutan           mangrove.
Ø  BATAS KE ARAH LAUT :
1. Ekologis : kawasan laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alamiah di darat (aliran air sungai, run off, aliran air tanah, dll.), atau dampak kegiatan manusia di darat (bahan pencemar, sedimen, dll); atau kawasan laut yang merupakan paparan benua (continental shelf).
2.           Administratif : 4 mil, 12 mil, dst., dari garis pantai ke arah laut.
3.           Perencanaan : bergantung pada permasalahan atau substansi yang menjadi fokus pengelolaan wilayah pesisir.
              -         Pencemaran dan sedimentasi : suatu kawasan laut yang     masih di pengaruhi oleh dampak pencemaran dan                  sedimentasi dari darat.
              -         Hutan mangrove : kawasan perairan laut yang masih                       mendapat pengaruh dari proses dan atribut ekologis               mangrove, seperti bahan organik (detritus) yang berasal dari           mangrove.
DEFINISI MASYARAKAT PESISIR
E        “ORANG ATAU SEKELOMPOK ORANG YANG BERMUKIM DI WILAYAH PESISIR DAN/ATAU MEMILIKI MATAPENCAHARIAN YANG BERASAL DARI SUMBERDAYA ALAM ATAU JASA-JASA LINGKUNGAN PESISIR-LAUTAN”.
E        BASIS TEMPAT TINGGAL
              -         Setiap orang yang tinggal di wilayah pesisir
E        BASIS  MATA PENCAHARIAN
              -         Nelayan
              -         Petani Ikan :    - budidaya air payau (tambak)
                                    - budidaya laut
              -         Pemilik atau pekerja industri pariwisata
              -         Pemilik atau pekerja perusahaan perhubungan laut
              -         Pemilik atau pekerja pertambangan dan energi
              -         Pemilik atau pekerja industri maritim (galangan kapal, coastal and              ocean engineering)
             
Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu
Ø  Suatu pendekatan pengelolaan wilayah pesisir yang melibatkan dua atu lebih ekosistem, sumberdaya, dan kegiatan pemanfaatan (pembangunan) secara terpadu (integrated) guna mencapai pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan
Ø  Keterpaduan mengandung tiga dimensi
ü  Sektoral
§  Perlu ada koordinasi tugas, wewenang dan tanggungjawab antar sektor atau instansi secara horisontal dan vertikal
ü  Bidang ilmu
§  Pengelolaan dilaksanakan atas asar pendekatan interdisiplin ilmu (ekonomi, ekologi, teknik, sosiologi, hukum dan lainnya yang relevan)
ü  Keterkaitan Ekologis
§  Pengelolaan harus memperhatikan segenap keterkaitan ekologis yang dapat mempengaruhi suatu wilayah pesisir
Ø  Perencanaan Terpadu
Ø  Mengkoordinasikan dan mengarahkan berbagai aktivitas dari dua atau lebih sektor dalam perencanaan pembangunan dalam kaitannya dengan pengelolaan wilayah pesisir dan lautan
Ø  Merupakan suatu upaya yang terprogran untuk untuk mencapai tujuan yang dapat mengharmoniskan dan mengotimalkan antara kepetingan untuk memelihara lingkungan, keterlibatan masyarakat, dan pembangunan ekonomi
Ø  Keterpaduaan juga diartikan sebagai koordinasi antar tahapan pembangunan di wilayah pesisir dan lautan
ü  Misalnya pengumpulan dan analisis data, perencanaan, inplementasi, dan kegiatan konstruksi
Ø  Perencanaan dan Pengelolaan Wil. Pesisir Secara Sektoral
Ø  Berkaitan dengan hanya satu macam pemanfaatan sumberdaya atau ruang pesisir oleh satu instansi pemerintah untuk memenuhi tujuan tertentu
ü  Seperti perikanan tangkap, tambak, pariwisata, pelabuhan, dan industri minyak dan gas
Ø  Rawan konflik
Ø  Rawan dampak dan dapat mematikan sektor lain
ü  Misalnya limbah tambang minyak dapat mematikan usaha tanbak, penangkaan ikan, pariwisata pantai dan membahayakan kesehatan manusia
Ø  Lautan
Ø  Pengelolaan lautan sangat terkait dengan kebijakan nasional yang mengatur pengelolaan wilayah laut
ü  Lautan merupakan satu kesatuan dari permukaan, kolom air sampai ke dasar dan bawah dasar laut
Ø  Bedanya dengan pengelolaan wilayah pesisir hanya pada ruang lingkup pengelolaannya
ü  Pengelolaan wilayah pesisir mencakup kawasan daratan sampai laut pesisir
ü  Pengelolaan lautan meliputi pengelolaan wilayah laut di luar paparan benua
ICZM Revisited-BI-050708a



No comments:

Post a Comment