Suatu proses penyusunan dan
pengambilan keputusan secara rasional tentang pemanfaatan wilayah pesisir
beserta segenap sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya secara
berkenjutan”.
•
Proses
ini dirancang untuk mengatasi permasalahan fragmentasi yang secara inherent
terjadi pada pendekatan pengelolaan secara sektoral (seperti perikanan, migas,
perhubungan, pariwisata , dll); pada terpilahnya jurisdiksi antar tingkatan
pemerintahan, dan pada interface (peralihan) antara lahan (daratan) dan
perairan darat.
•
ICM
tidak menegasikan (menggantikan) peran pengelolaan sumberdaya pesisir secara
sektoral (perikanan, pengeloaan komoditas air, pertambangan, dll), tetapi menjamin
bahwa kegiatan-kegiatan tersebut berfungsi/berlangsung secara harmonis.
DIMENSI PWPLT
q
Dimansi Ekologis
Ø Ekosistem
alamiah memiliki 4 fungsi pokok bagi kehidupan manusia :
ü Jasa
pendukung kehidupan (life support services), seperti udara dan air bersih
ü Jasa
kenyamanan (amenity services) seperti tempat rekreasi
ü Penyedia
sumberdaya alam
ü Penerima
limbah
Ø Secara ekologis ada 3 prasyarat tercapainya
pembangunan berkelanjutan
ü
Keharmonisan spasial (zona pemanfaatan dan zona
konservasi)
ü
Keharmonisan asimilasi (total dampak tidak melebihi
daya asimilasi)
ü
Pemanfaatan berkelanjutan
q
Dimansi Sosial Ekonomi
Ø Daya dukung
(kemampuan suplai) sistem alam wilayah pesisir dalam menopang segenap kegiatan
pembangunan dan kehidupan manusia
ü
Total perminta (demand) terhadap SDA dan
Jasling tidak melampaui kemampuan suplai
q
Dimansi Sosial Politik
Ø Masalah
lingkungan pesisir bersifat eksternalis
ü
Pihak yang menderita akibat kerusakan tersebut
bukanlah si pembuat kerusakan, melainkan pihak lain, yang biasanya masyarakat
miskin dan lemah
ü
Pembangunan berkelanjutan hanya dpt dilaksanakan
dalam sistem dan suasana politik yang demokratis dan transparan
ü
Tanpa kondisi politik yang demokratis dan transparan
niscaya laju kerusakan lingkungan akan melangkah lebih cepat ketimbang upaya
pencegahan dan penanggulangan
q
Dimansi Sosial Ekonomi
Ø Pembangunan
berkelanjutan masyaratkan pengendalian diri dari setiap warga dunia untuk tidak
merusak lingkungan
Ø Diperlukan
sistem peraturan dan perundangan yang berwibawa dan konsisten
Ø Diperlukan
penanaman etika pembangunan berkelanjutan bagi warga dunia
q
“Kawasan peralihan (interface area) antara
ekosistem laut dan darat”
q
BATAS KE ARAH DARAT :
1. Ekologis
: kawasan daratan yang masih dipengaruhi oleh proses-proses kelautan, seperti
pasang surut, interusi air laut, dll.
2. Administratif : batas terluar sebelah hulu dari
desa pantai atau jarak definitif secara arbitrer (2 km, 20 km, dst. dari garis
pantai)
3. Perencanaan : bergantung pada permasalahan atau
substansi yang menjadi fokus pengelolaan wilayah pesisir.
- Pencemaran
dan sedimentasi : suatu kawasan darat dimana dampak
pencemaran dan sedimentasi yang ditimbulkan di sini memberikan dampak di kawasan pesisir.
- Hutan
mangrove : batas terluar sebelah hulu kawasan hutan mangrove.
Ø
BATAS KE ARAH LAUT :
1. Ekologis
: kawasan laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alamiah di darat
(aliran air sungai, run off, aliran air tanah, dll.), atau dampak
kegiatan manusia di darat (bahan pencemar, sedimen, dll); atau kawasan laut
yang merupakan paparan benua (continental shelf).
2. Administratif : 4 mil, 12 mil, dst., dari garis
pantai ke arah laut.
3. Perencanaan : bergantung pada permasalahan atau
substansi yang menjadi fokus pengelolaan wilayah pesisir.
- Pencemaran
dan sedimentasi : suatu kawasan laut yang masih
di pengaruhi oleh dampak pencemaran dan sedimentasi
dari darat.
- Hutan
mangrove : kawasan perairan laut yang masih mendapat
pengaruh dari proses dan atribut ekologis mangrove,
seperti bahan organik (detritus) yang berasal dari mangrove.
DEFINISI MASYARAKAT PESISIR
E
“ORANG ATAU SEKELOMPOK ORANG YANG BERMUKIM DI
WILAYAH PESISIR DAN/ATAU MEMILIKI MATAPENCAHARIAN YANG BERASAL DARI SUMBERDAYA
ALAM ATAU JASA-JASA LINGKUNGAN PESISIR-LAUTAN”.
E
BASIS TEMPAT TINGGAL
- Setiap
orang yang tinggal di wilayah pesisir
E
BASIS MATA
PENCAHARIAN
-
Nelayan
- Petani
Ikan : - budidaya air payau (tambak)
- budidaya
laut
- Pemilik
atau pekerja industri pariwisata
- Pemilik
atau pekerja perusahaan perhubungan laut
- Pemilik
atau pekerja pertambangan dan energi
- Pemilik
atau pekerja industri maritim (galangan kapal, coastal and ocean
engineering)
Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu
Ø Suatu
pendekatan pengelolaan wilayah pesisir yang melibatkan dua atu lebih ekosistem,
sumberdaya, dan kegiatan pemanfaatan (pembangunan) secara terpadu (integrated)
guna mencapai pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan
Ø Keterpaduan
mengandung tiga dimensi
ü
Sektoral
§
Perlu ada koordinasi tugas, wewenang dan
tanggungjawab antar sektor atau instansi secara horisontal dan vertikal
ü
Bidang ilmu
§
Pengelolaan dilaksanakan atas asar pendekatan
interdisiplin ilmu (ekonomi, ekologi, teknik, sosiologi, hukum dan lainnya yang
relevan)
ü
Keterkaitan Ekologis
§
Pengelolaan harus memperhatikan segenap keterkaitan
ekologis yang dapat mempengaruhi suatu wilayah pesisir
Ø
Perencanaan Terpadu
Ø Mengkoordinasikan
dan mengarahkan berbagai aktivitas dari dua atau lebih sektor dalam perencanaan
pembangunan dalam kaitannya dengan pengelolaan wilayah pesisir dan lautan
Ø Merupakan
suatu upaya yang terprogran untuk untuk mencapai tujuan yang dapat
mengharmoniskan dan mengotimalkan antara kepetingan untuk memelihara
lingkungan, keterlibatan masyarakat, dan pembangunan ekonomi
Ø Keterpaduaan
juga diartikan sebagai koordinasi antar tahapan pembangunan di wilayah pesisir
dan lautan
ü
Misalnya pengumpulan dan analisis data, perencanaan,
inplementasi, dan kegiatan konstruksi
Ø
Perencanaan dan Pengelolaan Wil. Pesisir Secara
Sektoral
Ø Berkaitan
dengan hanya satu macam pemanfaatan sumberdaya atau ruang pesisir oleh satu
instansi pemerintah untuk memenuhi tujuan tertentu
ü
Seperti perikanan tangkap, tambak, pariwisata,
pelabuhan, dan industri minyak dan gas
Ø Rawan
konflik
Ø Rawan dampak
dan dapat mematikan sektor lain
ü
Misalnya limbah tambang minyak dapat mematikan usaha
tanbak, penangkaan ikan, pariwisata pantai dan membahayakan kesehatan manusia
Ø
Lautan
Ø Pengelolaan
lautan sangat terkait dengan kebijakan nasional yang mengatur pengelolaan
wilayah laut
ü
Lautan merupakan satu kesatuan dari permukaan, kolom
air sampai ke dasar dan bawah dasar laut
Ø Bedanya
dengan pengelolaan wilayah pesisir hanya pada ruang lingkup pengelolaannya
ü
Pengelolaan wilayah pesisir mencakup kawasan daratan
sampai laut pesisir
ü
Pengelolaan lautan meliputi pengelolaan wilayah laut
di luar paparan benua
No comments:
Post a Comment