Iklan
Wednesday, October 14, 2020
Monday, May 25, 2020
CARA MEMPERBAIKI FILE YANG CORRUPT DI WINDOWS
Jika anda pernah mengalami masalah ketika ingin membuka suatu dokumen office yang di download ataupun hasil kiriman dari komputer lain dan memiliki masalah dengan keterangan " Word experienced on error trying to open the file" seperti dibawah ini., ayo ikuti tipsnya
ketika terdapat tampilan seperti gambar di atas, maka yang perlu dilakukan adalah dengan cara mengklik kanan file yang bermasalah kemudian pilih menu Properties.
Setelah bagian Properties terbuka, selanjutnya centang bagian unblock
Selanjutnya klik Apply, lalu klik Ok
Langkah selanjutnya membuka kembali file yang corrupt.
Selamat Masalah anda Teratasi........
ketika terdapat tampilan seperti gambar di atas, maka yang perlu dilakukan adalah dengan cara mengklik kanan file yang bermasalah kemudian pilih menu Properties.
Setelah bagian Properties terbuka, selanjutnya centang bagian unblock
Selanjutnya klik Apply, lalu klik Ok
Langkah selanjutnya membuka kembali file yang corrupt.
Selamat Masalah anda Teratasi........
SELAMAT MENCOBA
Thursday, February 6, 2020
REGULASI PERIKANAN
PENDAHULUAN
Ada dua
jenis kebijakan pemerintah yang dapat mencapai panen mapan yang optimal dan
jumlah usaha penangkapan ikan adalah pajak atas usaha panen dan kuota pada usaha dan panen Aktivitas penangkapan ikan secara berlebihan dapat menurunkan stok
ikan dan dapat mengurangi produksi secara perlahan. Berdasarkan hal tersebut maka perlu
dibuat suatu kebijakan tentang pengelolaan sumberdaya perikanan agar stoknya
tidak habis akibat dari overfishing. Alasan ekonomi dalam mengatur peraturan tentang perikanan sangatlah jelas.
beberapa kebijakan yang telah diberlakukan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi
dalam hal ini lebih kepada faktor-faktor produksi perikanan.
Jenis kebijakan
pemerintah agar dapat mengoptimalkan upaya penangkapan yaitu dengan
memberlakukan sistem pajak dan pembatasan penangkapan pada saat musim panen. Pada saat penangkapan,
perusahaan akan dikenakan pajak sesuai dengan hasil tangkapan yang diperoleh,
sehingga mengurangi pendapatan perusahaan. Setelah
memberlakukan system moratorium panen selama tiga tahun dengan memberlakukan
pajak optimal pada saat panen akan memungkinkan pulih dari penangkapan berlebih
dan meminimalkan eksploitasi dengan membatasi usaha yang ada.
Studi Kasus Penerapan Peraturan Perikanan
di Indonesia
1. Pelarangan
Cantrang
Cantrang merupakan alat
penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar
perairan. Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar,
dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali
selambar dipertemukan. Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal
sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat. Penggunaan tali selambar yang
mencapai panjang lebih dari 1.000 m (masing-masing sisi kanan dan kiri 500 m)
menyebabkan sapuan lintasan tali selambar sangat luas. Ukuran cantrang dan
panjang tali selambar yang digunakan tergantung ukuran kapal. Pada kapal
berukuran diatas 30 Gross Ton (GT) yang dilengkapi dengan ruang penyimpanan
berpendingin (cold storage), cantrang dioperasikan dengan tali selambar
sepanjang 6.000 m. Dengan perhitungan sederhana, jika keliling lingkaran 6.000
m, diperoleh luas daerah sapuan tali selambar adalah 289 Ha. Penarikan jaring
menyebabkan terjadi pengadukan dasar perairan yang dapat menimbulkan kerusakan
dasar perairan sehingga menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem dasar
bawah laut.
Setelah dilakukan pengukuran ulang,
kapal dikelompokan dalam tiga kategori, yaitu kapal berukuran dibawah atau <
10 GT, berukuran antara 10 hingga 30 GT, dan diatas atau > 30 GT. Adapun
kebijakan yang ditetapkan untuk setiap kategori adalah sebagai berikut : 1.
Kapal dibawah 10 GT, pemerintah memberikan bantuan alat penangkap ikan baru
sebagai pengganti alat penangkapan ikan yang dilarang, di antaranya jaring
insang (gillnet), pancing ulur (handline), rawai dasar, rawai hanyut, pancing
tonda, pole and line, bubu lipat ikan, bubu lipat rajungan, dan trammel net. 2.
Kapal 10 30 GT, KKP akan memberikan fasilitas permodalan untuk memperoleh
kredit usaha rakyat. 3. Kapal diatas 30 GT, KKP akan memberikan fasilitas
perizinan dan relokasi DPI ke WPP 711 dan 718. 1 Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia 2/7 9-10-2017 Sementara itu, di beberapa daerah banyak alat tangkap
yang mengalami perkembangan, perubahan bentuk, model, serta cara pengoperasian.
Berbagai alat tangkap tersebut juga
dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda. Meskipun demikian, alat tangkap
tersebut tetap mengacu pada salah satu kelompok alat tangkap ikan yang dilarang
dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.
06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia. Jadi, meskipun namanya telah berubah menjadi
cantrang, pada dasarnya tetaplah pukat tarik yang telah dilarang. Adapun
pengaturan penempatan alat tangkap telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri
Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat
Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
**Biro Kerjasama dan Humas KKP dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo
Adapun
beberapa dampak yang ditimbulkan apabila cantrang dilanjutkan yaitu Hasil tangkapan tidak
selektif, menangkap semua ukuran ikan, udang, kepiting, serta biota lainnya, Biota
yang dibuang akan mengacaukan data perikanan karena tidak tercatat sebagai
hasil produksi perikanan, Mengeruk dasar perairan dalam dan pesisir tanpa
terkecuali terumbu karang dan merusak lokasi pemijahan biota laut, Sumber daya
ikan di perairan Laut Jawa mengalami degradasi dikarenakan padatnya aktivitas
penangkapan dari berbagai daerah.
2.
Ilegal Fishing
Illegal Fishing merupakan kegiatan
penangkapan yang dilakukan oleh nelayan tidak bertanggung jawab dan
bertentangan oleh kode etik penangkapan bertanggung jawab. Illegal Fishing
termasuk kegiatan malpraktek dalam pemanfaatan sumber daya perikanan yang
merupakan kegiatan pelanggaran hukum. Tindakan Illegal Fishing umumnya bersifat
merugikan bagi sumber daya perairan yang ada. Tindakan ini semata-mata hanya
akan memberikan dampak yang kurang baik bagi ekosistem perairan, akan tetapi
memberikan keuntungan yang besar bagi nelayan. Kegiatan yang umumnya dilakukan
nelayan dalam melakukan penangkapan, dan termasuk ke dalam tindakan Illegal
Fishing adalah penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem seperti
penangkapan dengan pemboman, penangkapan dengan racun, serta penggunaan alat
tangkap trawl pada daerah karang.
Tindakan Illegal Fishing terjadi hampir
di seluruh belahan dunia. Illegal Fishing merupakan kejahatan perikanan yang
sudah terorganisasi secara matang, mulai di tingkat nasional sampai
internasional. Dewasa ini, tindakan Illegal Fishing telah berubah cara
beroperasinya bila dibandingkan dengan cara 31 beroperasi pada pertengahan
tahun 1990-an. Tindakan Illegal Fishing telah menjadi a highly sophisticated
form of transnational organized crime, dengan ciri-ciri antara lain kontrol
pergerakan kapal yang modern dan peralatan yang modern, termasuk tangki untuk
mengisi bahan bakar di tengah laut.
Menurut Rokhmin Dahuri, sampai tahun
2002 nilai kerugian negara akibat tindakan Illegal Fishing mencapai angka
US$1.362 miliar per tahun.6 Secara umum tindakan Illegal Fishing yang terjadi
di perairan Indonesia, antara lain :7 1. Penangkapan ikan tanpa izin; 2.
Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu; 3. Penangkapan ikan dengan
menggunakan alat tangkap terlarang; dan 4. Penangkapan ikan dengan jenis
(species) yang tidak sesuai dengan izin. Tingginya angka tindakan Illegal
Fishing di perairan Asia Tenggara dan Pasifik serta kondisi overfishing yang
mengancam keberlangsungan sumber daya.
Faktor Penyebab
Maraknya Illegal Fishing :
Saat ini Illegal Fishing di
Indonesia masih belum bisa 100% diberantas. Karena meskipun sudah ada Undang – Undang yang mengatur
tentang perikanan dan segala tindak pidananya bagi yang melanggar, para pelaku
illegal fishing masih terus melanjukan aksinya. Jika ditinjau kembali, ada
banyak faktor yang menyebabkan hal itu tejadi. Salah satu diantaranya adalah kurang jelas dan
tegasnya isi dari UU nomor 31 Tahun 2004 yang mengatur tentang Perikanan. Dapat
dilihat pada Pasal 8 dan 9 dimana pelanggaran alat tangkap dan fishing ground
hanya dimasukkan dalam kategori pelanggaran dengan denda hanya Rp 250 juta. Hal
semacam itu, seharusnya masuk kategori pidana dengan sanksi lebih berat.
Seharusnya alat tangkapnya juga disita dan pengawasan pada fishing ground yang
dilindungi tersebut lebih ditingkatkan.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004 tentang Perikanan dan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2010 Tentang
Perikanan telah tercantum kegiatan yang berhubungan dengan Illegal Fishing
yaitu : 1) Pasal 7: kewajiban setiap orang untuk memenuhi kewajiban sebagaimana
12Ibid, h. 24. 38 ditetapkan oleh Menteri dalam pengelolaan sumberdaya
perikanan.
Faktor -faktor yang
menyebabkan terjadinya Illegal fishing di perairan Indonesia tidak terlepas
dari lingkungan strategis global terutama kondisi perikanan di negara lain yang
memiliki perbatasan laut, dan sistem pengelolaan perikanan di Indonesia itu
sendiri. Secara garis besar faktor penyebab tersebut dapat dikategorikan menjadi
7 (tujuh) faktor, sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Pertama, Kebutuhan ikan
dunia (demand) meningkat, disisi lain pasokan ikan dunia menurun, terjadi
overdemand terutama jenis ikan dari laut seperti Tuna. Hal ini mendorong armada
perikanan dunia berburu ikan di manapun dengan cara legal atau illegal.
Kedua, Disparitas
(perbedaan) harga ikan segar utuh (whole fish) di negara lain dibandingkan di
Indonesia cukup tinggi sehingga membuat masih adanya surplus pendapatan.
Ketiga, Fishing ground
di negara-negara lain sudah mulai habis, sementara di Indonesia masih
menjanjikan, padahal mereka harus mempertahankan pasokan ikan untuk konsumsi
mereka dan harus mempertahankan produksi pengolahan di negara tersebut tetap
bertahan.
Keempat, Laut Indonesia
sangat luas dan terbuka, di sisi lain kemampuan pengawasan khususnya armada
pengawasan nasional (kapal pengawas) masih sangat terbatas dibandingkan
kebutuhan untuk mengawasai daerah rawan. Luasnya wilayah laut yang menjadi
yurisdiksi Indonesia dan kenyataan masih sangat terbukanya ZEE Indonesia yang
berbatasan dengan laut lepas (High Seas) telah menjadi magnet penarik masuknya
kapal-kapal ikan asing maupun lokal untuk melakukan illegal fishing.
Kelima, Sistem
pengelolaan perikanan dalam bentuk sistem perizinan saat ini bersifat terbuka
(open acces), pembatasannya hanya terbatas pada alat tangkap (input
restriction). Hal ini kurang cocok jika dihadapkan pada kondisi faktual
geografi Indonesia, khususnya ZEE Indonesia yang berbatasan dengan laut lepas.
Keenam, Masih
terbatasnya sarana dan prasarana pengawasan serta SDM pengawasan khususnya dari
sisi kuantitas. Sebagai gambaran, sampai dengan tahun 2008, baru terdapat 578
Penyidik Perikanan (PPNS Perikanan) dan 340 ABK (Anak Buah Kapal) Kapal
Pengawas Perikanan. Jumlah tersebut, tentunya sangat belum sebanding dengan
cakupan luas wilayah laut yang harus diawasi. Hal ini, lebih diperparah dengan
keterbatasan sarana dan prasarana pengawasan.
Ketujuh, Persepsi dan
langkah kerjasama aparat penegak hukum masih dalam penanganan perkara tindak
pidana perikanan masih belum solid, terutama dalam hal pemahaman tindakan
hukum, dan komitmen operasi kapal pengawas di ZEE.
Dampak
Perikanan Ilegal :
Maraknya
kegiatan perikanan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia tidak hanya
memiliki dampak terhadap stok ikan nasional, tetapi juga global. Hal ini akan
menyebabkan keterpurukan ekonomi nasional dan meningkatnya permasalahan sosial
di masyarakat perikanan Indonesia. Sedikitnya terdapat sepuluh masalah pokok dari
aktivitas perikanan ilegal yang telah memberi dampak serius bagi Indonesia :
Pertama, perikanan ilegal di
perairan Indonesia akan mengancam kelestarian stok ikan nasional bahkan dunia.
Praktek perikanan yang tidak dilaporkan atau laporannya salah (misreported),
atau laporannya di bawah standar (under reported), dan praktek perikanan yang
tidak diatur (unregulated) akan menimbulkan masalah akurasi data tentang stok
ikan yang tersedia. Jika data stok ikan tidak akurat, hampir dipastikan
pengelolaan perikanan tidak akan tepat dan akan mengancam kelestarian stok ikan
nasional dan global.
Kedua, perikanan ilegal di perairan
Indonesia akan mengurangi kontribusi perikanan tangkap di
wilayah ZEEI atau laut lepas kepada ekonomi nasional (PDB). Disamping juga
mendorong hilangnya sumberdaya perikanan yang seharusnya dinikmati oleh
Indonesia. Pemerintah mengklaim bahwa kerugian dari praktek perikanan ilegal
mencapai US$ 4 milyar per tahun. Jika diasumsikan harga ikan ilegal berkisar
antara US$ 1.000 – 2.000 per ton maka setiap tahunnya Indonesia kehilangan
sekitar 2 – 4 juta ton ikan.
Ketiga, perikanan ilegal mendorong
ke arah penurunan tenaga kerja pada sektor perikanan nasional, seperti usaha
pengumpulan dan pengolahan ikan. Apabila hal ini tidak secepatnya diselesaikan
maka akan mengurangi peluang generasi muda nelayan untuk mengambil bagian dalam
usaha penangkapan ikan.
Keempat, perikanan ilegal akan mengurangi peran tempat pendaratan ikan
nasional (pelabuhan perikanan nasional) dan penerimaan uang pandu pelabuhan.
Kelima, perikanan ilegal akan mengurangi pendapatan dari jasa dan pajak
dari operasi yang sah. Perikanan ilegal akan mengurangi sumberdaya perikanan,
yang pada gilirannya akan mengurangi pendapatan dari perusahaan yang memiliki
izin penangkapan yang sah.
Keenam, baik secara langsung maupun tidak langsung, multiplier effects dari
perikanan ilegal memiliki hubungan dengan penangkapan ikan nasional. Karena
aktivitas penangkapan ikan nasional akan otomotis berkurang sejalan dengan
hilangnya potensi sumberdaya ikan akibat aktivitas perikanan ilegal. Pada
umumnya ikan yang dicuri dari perairan Indonesia adalah ikan tuna dan ikan
pelagis besar lainnya.
Ketujuh, perikanan ilegal akan
berdampak pada kerusakan ekosistem, akibat hilangnya nilai dari kawasan pantai,
misalnya udang yang dekat ke wilayah penangkapan ikan pantai dan dari area
bakau dirusak oleh perikanan ilegal. Selanjutnya akan berdampak pada
pengurangan pendapatan untuk masyarakat yang melakukan penangkapan ikan di
wilayah pantai.
Kedelapan, perikanan ilegal akan
meningkatkan konflik dengan armada nelayan tradisional. Maraknya perikanan
ilegal mengganggu keamanan nelayan Indonesia khususnya nelayan tradisional
dalam menangkap ikan di perairan Indonesia. Nelayan asing selain melakukan
penangkapan secara ilegal, mereka juga sering menembaki nelayan tradisional
yang sedang melakukan penangkapan ikan di daerah penangkapan (fishing ground)
yang sama. Selain itu perikanan illegal juga akan mendorong ke arah pengurangan
pendapatan rumah tangga nelayan dan selanjutnya akan memperburuk situasi
kemiskinan.
Kesembilan, perikanan ilegal
berdampak negatif pada stok ikan dan ketersediaan ikan, yang merupakan sumber
protein penting bagi Indonesia. Pengurangan ketersediaan ikan pada pasar lokal
akan mengurangi ketersediaan protein dan keamanan makanan nasional. Hal ini
akan meningkatkan risiko kekurangan gizi dalam masyarakat, dan berdampak pada
rencana pemerintah untuk meningkatkan nilai konsumsi ikan.
Kesepuluh, perikanan ilegal akan
berdampak negative pada isu kesetaraan gender dalam penangkapan ikan dan
pengolahan serta pemasaran hasil penangkapan ikan.
Fakta di beberapa daerah menunjukkan
bahwa istri nelayan memiliki peranan penting dalam aktivitas penangkapan ikan
di pantai dan pengolahan hasil tangkapan, termasuk untuk urusan pemasaran hasil
perikanan.
Pertama, pemerintah telah menerapkan
teknologi VMS (Vessel Monitoring System), yaitu sistem pengawasan kapal yang
berbasis satelit. VMS digunakan untuk memonitor gerak kapal yang menyangkut
posisi kapal, kecepatan kapal, jalur lintasan (tracking) kapal serta waktu
terjadinya pelanggaran. Untuk
mengimplementasikan VMS telah dibangun Fishing Monitoring Center (FMC) di
kantor pusat Departemen Kelautan dan Perikanan di Jakarta dan Regional
Monitoring Center (RMC) di daerah Ambon dan Batam.
Kedua, pengawasan perikanan
dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan yang bertugas untuk mengawasi tertib
pelaksanaan peraturan perundang – undangan di bidang perikanan. Pengawas
Perikanan terdiri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan non
PPNS Perikanan. Adapun yang dimaksud dengan non PPNS Perikanan adalah Pegawai
Negeri Sipil lainnya di bidang perikanan yang bukan penyidik, tetapi diberi
kewenangan untuk melakukan pengawasan.
Ketiga, untuk pengawasan langsung di
lapangan terhadap kapal – kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan
dilakukan dengan menggunakan kapal – kapal patroli, baik yang dimiliki oleh
Departemen Kelautan dan Perikanan maupun bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut,
Polisi Air, dan TNI Angkatan Udara.
Keempat, dengan membentuk Pokmawas (Kelompok Masyarakat Pengawas), yaitu
pelaksana pengawas di tingkat lapangan yang terdiri dari unsur tokoh
masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan – nelayan ikan, serta
masyarakat kelautan dan perikanan lainnya. Kinerja Pokmawas hanya sekadar
melaporkan segala tindak pelanggaran yang dilakukan di perairan Indonesia.
DAFTAR
ISI
Keputusan Presiden No.39/1980
Keputusan Dirjen Perikanan No.
IK.340/DJ.10106/97
Keputusan Menteri KP No. 16/2010
Peraturan Menteri Kelautan Perikanan
No.2/2011
Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No.
08/2011
Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No
18/2013
Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No.
42/2014
Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No.
71/2016
Code of Conduct for Responsible Fisheries
1995
International Plan of Action to Prevent, Deter
and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing 2001.
Regional Plan of Action to Promote Responsible
Fishing Practices Including Combating Illegal, Unreported and Unregulated (IUU)
Fishing in the Region 2007.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
tentang Usaha Perikanan .
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008
Tentang Usaha.
REVIEW ARTIKEL ILMU PERIKANAN
Pengaruh Pemberian Probiotik Yang Berbeda
Terhadap Laju Pertumbuhan Benih Ikan Tawes (Cirrhinus
tawesa)
Percobaan dilakukan selama 60 hari dengan maksud untuk mengamati
efek dari pakan probiotik yang berbeda dan pakan terhadap pertumbuhan ikan
tawes. Setelah percobaan pakan, parameter pertumbuhan seperti tingkat
kelangsungan hidup, konsumsi pakan, penyerapan makanan, konversi makanan, berat
badan basah, laju pertumbuhan spesifik, rasio konversi pakan, Hasil penelitian
menunjukkan bahwa jenis pakan (pakan kontrol, pakan-A, pakan-B) memiliki
pengaruh yang signifikan pada pemanfaatan pakan. Ikan yang diberi pakan dengan probiotik
memiliki konsumsi pakan lebih tinggi (7.02g) sebesar 8% konsumsi pakan dari perlakakuan
pakan lainnya. Konsumsi yang lebih rendah (2.36g) telah melihat dalam pakan-A
pada 4% makan rezim. Mengenai penyerapan, maksimum 6.50g diamati pada pakan-Jenis
sebesar 8% dan minimal 2.10g terpantau ransum (gambar-2) makan-B jenis pada 8%
berat badan makan. Konversi makanan yang lebih tinggi (3.02g) di pakan-A pada 8
rezim% makan (gambar-3). Peningkatan tertinggi panjang (1.4cm) ditemukan ketika
ikan diberi makan dengan pakan-A di makan 8% dan minimum (0.6cm) dengan pakan
kontrol pada 4% dan pakan-B pada 4% rezim makan. Hasil penelitian ini
memberikan fakta bahwa probiotik memiliki efek pertumbuhan langsung pada benih
ikan tawes. Tingkat kelangsungan hidup ikan tawes di smua media pemeliharaan
ditemukan menjadi 100% setelah 60 hari perlakuan pada hasil yang diperoleh
dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa diet probiotik yang mengandung
spirulina (pakan-A) mengakibatkan peningkatan simultan dalam berat badan (2,92)
dan panjang (1.4cm) sebesar 8% berat badan makan rezim. Semua probiotik
ditambah diet (pakan-A dan pakan-B) mengakibatkan pertumbuhan lebih tinggi dari
diet kontrol, menunjukkan bahwa penambahan probiotik dikurangi efek stres
faktor. Hal ini menyebabkan pertumbuhan yang lebih baik dari ikan tawes.
Dalam penelitian ini tidak ada kematian yang diamati pada ikan diberi makan
dengan diet yang mengandung bakteri probiotik dan spirulina dengan rezim pakanind
berbeda yang membuktikan bahwa probiotik yang digunakan dalam penelitian ini
dianggap penting, khususnya dalam pakan ikan, hasil membuktikan bahwa tingkat
protein yang optimal adalah 40% untuk benih ikan tawes (~ 3g / ikan). Namun
lama penelitian ini cukup singkat dan baiknya diperpanjang selama dua bulan
sehingga mendapatkan hasil uji yang maksimal, dan dapat disimpulkan bahwa
penambahan probiotik dalam pakan ikan mas menunjukkan laju peningkatan pertumbuhan
dan pemanfaatan pakan dan dapat direkomendasikan sebagai stimulatif kinerja
produktif, yang terbukti menjadi keuntungan luar biasa bagi industri ikan,
pengusaha ikan dan petani ikan pada umumnya.
Laju
Pertumbuhan Dan Pemanfaatan Pakan Dari Ikan Mas (Cyprinidae) Dengan Formulasi Pakan Yang Ditambahkan Dengan
Probiotik
Penelitian ini dilakukan untuk menentukan dosis optimum dari
probiotik dalam diet ikan masg. Metode Lactobacillus casei dari Yakult®
digunakan sebagai starter, dan ditingkatkan dengan Curcuma xanthorrhiza,
Kaempferia galanga dan molase. Temulawak dan kencur mengandung
senyawa bioaktif seperti cumins yang ditonton dan minyak atsiri, masing-masing,
dengan manfaat kesehatan terkait. Senyawa ini dapat berfungsi sebagai
antibiotik, menetralisir racun dan meningkatkan sekresi. Hal ini meningkatkan
sistem pencernaan dan meningkatkan nafsu makan pada ikan sehingga mempercepat
pertumbuhan. Temuan serupa oleh Hassan et al.30 melaporkan bahwa kombinasi
kencur, lengkuas dan ragi probiotik memiliki efek yang signifikan pada kinerja
pertumbuhan dan kualitas produk dari benih ikan rohu (Labeo rohita). Selain
itu, kurkumin juga membantu meningkatkan system kekebalan tubuh. Campuran difermentasi selama 7 hari sebelum digunakan sebagai
probiotik dalam diet diformulasikan mengandung protein kasar 30%. Empat tingkat
dosis probiotik; 0 ml kg -1 (kontrol), 5 ml kg
-1, 10 ml kg -1 dan 15 ml kg -1 diuji dalam
penelitian ini. Ikan diberi makan dua kali sehari pada pukul 08.00 AM dan 18:00
di jatah 5% berat badan selama 80 hari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dosis probiotik dari 10 ml
kg-1 memberikan hasil terbaik dibandingkan dengan dosis lainnya. 10 ml kg-1
dapat memberikan kondisi optimum bagi bakteri pencernaan seperti Lactobacillus
sp. untuk tumbuh dengan baik dan memfasilitasi pakan cerna. Hal ini didasarkan
pada kandungan protein yang rendah pada tinja, indikasi bahwa protein dicerna
lebih baik pada dosis ini. Arief et al.25 menyatakan bahwa Lactobacil- lus sp.
memiliki kemampuan untuk menyeimbangkan dan meningkatkan kondisi mikroba dalam
saluran pencernaan dengan mengubah karbohidrat menjadi asam laktat, yang
mengurangi pH dan meningkatkan fungsi cerna ikan nila, Oreochromis niloticus. Hal ini kemudian akan merangsang produksi enzim endogen untuk
meningkatkan penyerapan nutrisi, dan menghambat pertumbuhan dan aktivitas
isme-organ patogen dalam saluran pencernaan. Irianto26 juga menyatakan bahwa
penambahan probiotik untuk diet meningkatkan jumlah dan aktivitas bakteri dalam
saluran pencernaan ikan nila, dan merangsang bakteri untuk mengeluarkan enzim
pencernaan seperti protease dan amilase yang memainkan peran penting dalam
protein dan karbohidrat pencernaan, secara berurut. Marzouk et al.27 menyatakan
bahwa kegiatan bakteri pencernaan alami ikan nila akan berubah secara
signifikan ketika ditambah dengan mikroba pencernaan eksternal. Aktivitas
bakteri probiotik sangat mempengaruhi keseimbangan mikroflora dalam saluran
pencernaan yang akan menekan bakteri patogen lain mengakibatkan peningkatan
effisiensi pencernaan. Namun, probiotik yang berlebihan bisa menghambat
pertumbuhan seperti yang tercatat dalam penelitian ini. Seperti yang diamati
kinerja pertumbuhan meningkat dari kontrol (tanpa probiotik) hingga 10 ml kg-1
kemudian menurun ketika dosis probiotik itu menaikkan ke 15 ml kg-1. Menurut
Atlas dan Bartha, dosis yang lebih tinggi dari probiotik mendukung produksi
metabolit sekunder karena produksi bakteri meningkat, menyebabkan persaingan untuk
pemanfaatan nutrisi dan substrat dan penghambatan pencernaan dan penyerapan
nutrisi. Pelczar dan Chan menyatakan bahwa metabolit sekunder yang berlebihan
akan membunuh beberapa kelompok bakteri, mengurangi proses cerna. Oleh karena itu sejumlah bakteri pencernaan harus pada tingkat
optimal tapi ini berbeda antara spesies. Kesimpulan dari penelitian ini
mengungkapkan bahwa penambahan probiotik untuk diet ikan mas (T. tambra) bisa
meningkatkan kinerja pertumbuhan, efisiensi pakan, konversi pakan, retensi
protein dan kecernaan protein dari larva. Dari penelitian ini menemukan bahwa
10 ml probiotik kg-1 pakan merupakan dosis optimum untuk jenis ini.
Diet Prebiotik Dan Probiotik
Mempengaruhi Kinerja Pertumbuhan, Pemanfaatan Pakan, Dan Indeks Tubuh Pada
Benih Ikan Gabus (Channa striata)
Penelitian ini menunjukkan peningkatan kinerja pada ikan
LBA-diobati dibandingkan dengan probiotik (hidup ragi) lainnya, mungkin karena
modus yang berbeda aksi mereka di saluran pencernaan. Makan diet dilengkapi
dengan L. acidophilus meningkatkan populasi Lactobacillus sp. dan dengan
demikian tidak hanya menggantikan bakteri patogen tetapi juga menghasilkan
nutrisi dan merangsang pelepasan enzim lebih pencernaan yang mengakibatkan
proses pencernaan lebih cepat ditingkatkan (Cüneyt et al. 2008). Konsumsi ragi
hidup, di sisi lain, melibatkan pematangan usus melalui pembentukan koloni
ragi. Kemampuan ragi untuk menjajah diduga terkait dengan hidrofobisitas
permukaan sel, yang membantu strain ragi hidup tumbuh di lendir usus (Wache et
al. 2006). Mode ini tindakan muncul untuk mempengaruhi kinerja pertumbuhan
benih C. striata dilengkapi dengan prebiotik diet dan probiotik dalam
penelitian ini. Modus aksi di saluran pencernaan dari prebiotik diet diuji dalam
penelitian ini adalah tidak langsung. Ini adalah kemungkinan bahwa probiotik,
yang mengandung bakteri hidup atau jamur (Fuller 1989), memiliki peran
probioactive (yaitu, bioaktivitas yang berasal dari kombinasi matriks makanan
dan bakteri) di dinding pencernaan yang mengakibatkan tingkat ditingkatkan
fermentasi di usus (Gill, 1998). Kinerja pertumbuhan dalam menanggapi konsumsi prebiotik diet
menunjukkan perbedaan yang mungkin berhubungan dengan perbedaan struktural.
Meskipun perbedaan struktur berpotensi mempengaruhi kemanjuran dari tiga
prebiotik, hasil penelitian ini tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan
antara mereka. Alasan mungkin untuk hasil ini adalah bahwa β-glucan, yang
merupakan prebiotik aktif terbukti memodifikasi respons biologis, adalah
karbohidrat larut (Bhon & BeMiller 1995) diperoleh dari dinding sel ragi
hidup (S. cerevisiae), sedangkan galacto- oligosakarida (GOS) dan
mannan-oligosakarida (MOS) mengandung karbohidrat oligosakarida dengan berat
molekul rendah dan derajat polimerisasi (Roberfold & Slavin 2000; Sanders
et al 2005). Data survival dari penelitian ini menunjukkan hasil yang sama
dengan yang pada kinerja pertumbuhan. Hasil ini konsisten dengan penelitian
sebelumnya oleh Talpur et al. (2014), yang menggunakan dosis tunggal selektif
prebiotik diet dan probiotik sebagai suplemen pakan dalam studi pada C. benih
striata. Hasil yang serupa diamati di lele dumbo (Clarias garepinus) (Al-Dohail
et al. 2009), Cyprinus carpio (Dhanaraj et al. 2010), bass bergaris hibrida (Li
& Gatlin 2005), rainbow trout (Staykov et al. 2007 ). Penelitian ini juga
mengungkapkan bahwa masuknya prebiotik dan probiotik menyebabkan pemeliharaan
faktor kondisi selama pertumbuhan, yang mencerminkan status gizi ikan (Schreck
& Moyle 1990). Analisis komposisi proksimat menunjukkan bahwa otot ikan
dalam penelitian ini memiliki kandungan protein yang tinggi, tapi lemak dan abu
konten yang rendah. C. striata merupakan ikan air tawar yang biasanya
mengandung protein tinggi (Annasari et al. 2012) dan rendah lemak. Dalam studi
ini, masuknya prebiotik diet dan probiotik menyebabkan protein kasar meningkat
dan kadar lemak yang lebih rendah dibandingkan dengan kontrol, yang mungkin
bermanfaat untuk makanan ikan (Wee 1982).
Penambahan pos-makan trial (Tahap 2), di mana ikan diperlakukan
diberi makan dengan diberi suplemen (kontrol) diet untuk jangka waktu setelah
percobaan, menyediakan sebuah studi lengkap tentang efek prebiotik diet dan
probiotik pada ikan kinerja pertumbuhan. The SGR menunjukkan perbedaan yang jelas
antara Tahap 1 dan Tahap 2 dalam penelitian ini. Pada fase pasca makan, tampak
bahwa peran bioaktif terus selama 7 minggu untuk pengobatan LBA, 6 minggu untuk
hidup ragi pengobatan dan 4 minggu untuk 3 prebiotik diuji dalam penelitian
ini. Alasan mungkin untuk ini adalah efek dari residu disimpan dalam saluran
pencernaan. Pada Tahap 1, saat ikan diberi makan diet ditambah, mereka mungkin
tidak menggunakan semua nutrisi yang berasal dari diet ini untuk tujuan
pertumbuhan; 16 minggu makan ditambah terus menerus selama Tahap 1 mungkin
telah mengakibatkan pengendapan diet dilengkapi sebagai residu yang mungkin
tersedia selama Tahap 2, ketika ikan diperlakukan diberi makan hanya diet
kontrol. Hipotesis ini konsisten dengan SGR tinggi dari diet dilengkapi dibandingkan
dengan diet kontrol yang disediakan setelah Tahap 1. Secara keseluruhan, hasil
yang diperoleh dari tahap pertama penelitian ini menunjukkan efek positif dari
prebiotik diet dan probiotik sebagai suplemen pakan untuk benih C.striata.
Aplikasi
Probiotik Pada Pendederan Dan Pembesaran Lele (Clarias Sp.) Di Kecamatan Tumpang
Perlakuan
pemberian probiotik dan Pengaruhnya terhadap kelulushidupan Setelah 40 hari
pemeliharaan pada kegiatan pendederan, diperoleh total benih yang hidup sebanyak 7.600
ekor/kolam atau tingkat kelulushidupannya adalah 95%. Pemanfaatan probiotik pada
kegiatan pendederan memberikan peningkatan kelulushidupan sebesar 25% dibandingkan
pendederan tanpa aplikasi probiotik (70%). Selain itu, pemanfaatan
probiotik di kolam
pembesaran dapat meningkatkan
kelulushidupan dari 85% tanpa probiotik menjadi 95,8% dengan aplikasi
probiotik.
Pengaruh
probiotik terhadap rasio konversi pakan pada pembesaran lele, rata-rata berat
ikan yang dipanen per ekornya yaitu 100 gr sehingga produksi yang dihasilkan
selama satu siklus yaitu 230 kg per kolam. Pada sistem probiotik ini dibutuhkan
total pakan 175 kg per kolam, sehingga rasio konversi pakan (FCR) yaitu 0,76.
Nilai FCR ini lebih rendah 30,9% dibandingkan dengan perlakuan tanpa probiotik
yaitu 1,1. Hasil ini mengindikasikan bahwa aplikasi probiotik mampu memperbaiki
rasio konversi pakan ikan lele. Hasil studi ini sesuai dengan penelitian Essa
et al. (2010) yang melaporkan bahwa pemanfaatan probiotik pada ikan nila mampu
menurunkan FCR sebesar 40,2 % dari 3,08 (perlakuan tanpa probiotik) menjadi
1,84 (perlakuan probiotik).Hasil ini sesuai dengan penelitian Omenwa et al.
(2015) yang menyatakan bahwa pemanfaatan probiotik Lactobacillus pada benih
lele dumbo mampu meningkatkan kelulushidupan sebesar 96,22%. Chabrillon et al.
(2005) dan Mahdhi et al. (2012) mengungkapkan bahwa probiotik dapat menghambat
pertumbuhan organisme patogen dan mencegah infeksi pada inang. Verschuere et
al. (2000) juga menjelaskan bahwa probiotik mampu memperbaiki kesehatan ikan
melalui modifikasi komposisi komunitas mikrobial di perairan.
Probiotik
mampu memperbaiki kemampuan organisme dalam mencerna pakan (Deschrijver dan
Ollevier, 2000) yang dibantu oleh kerja enzim alginate liase, amilase dan
protease (Fuller dan Turvy, 1971 Hoshino et al. 1997’; Suzer et al. 2008 Yu et
al. 2009; Zokaeifar et al. 2012). Selain itu, pemanfaatan probiotik juga dapat
menghasilkan nutrient-nutrien esensial seperti asam lemak (Vine et al. 2006),
vitamin B12 (Sugita et al. 1991) dan biotin (Sugita et al. 1992) yang
memberikan pengaruh positif pada kesehatan inang. Aplikasi probiotik pada
pembesaran ikan lele mampu meningkatkan kelulushidupan dan menurunkan rasio
konversi pakan.
Pemeliharaan Ikan Patin (Pangasius hypopthalmus) Pada Teknologi
Bioflocs Dengan Menggunakan Probiotik Dengan Dosis Yang Berbeda
Pada penelitian ini perlakuan yang terbaik terdapat pada perlakuan
P3 15 ml/m Pada akhir penelitian bobot rata-rata ikan patin (Pangasius hypopthalmus) yang tertinggi terdapat pada
pada perlakuan P3 yaitu sebesar 10.47 g, kemudian diikuti P2 sebesar 8.3 g,
kemudian P1 sebesar 7.41 g dan P0 sebesar 5.36 g. Perlakuan P3 lebih tinggi
disebabka ikan mampu memanfaatkan pakan secara efektif untuk pertumbuhan. ikan
dapat memiih makan sesuai keingiannya. Hal ini sesuai dengan Suseno (1984)
dalam Retnita (2009) yang menyatakan bahwa ikan memilih makanan yang mudah
dicerna dari pada sukar dicerna.
P3 Hasil uji analisis (ANOVA) variansi lebih tinngi hal ini
menunjukan bahwa (P< 0,05) hal ini menunjukan bahwa dengan bertambah bobot
ikan maka pemberian dosis probiotik berpengaruh bertambah juga panjang ikan
sesuai dengan nyata pada pertumbuhan bobot mutlak benih pernyataan Effendie
(1979), pertumbuhan ikan patin (Pangasius hypopthalmus) merupakan perubahan bentuk ikan, baik Pertumbuhan yang
terbaik pada panjang mau pun berat sesuai dengan perlakuan P3 dengan dosis 15
l/m37.08 g pertambahan waktu. disusul dengan P2 dengan dosis 10 ml/m3 Menurut
Brett dalam Subhan (2014) jumlah pakan yang mampu dikonsumsi ikan setiap
harinya merupakan salah satu factor yang mempengaruhi potensi ikan untuk tumbuh
secara maksimal dan laju konsumsi makanan harian berhubungan erat dengan kapasitas
dan pengosongan perut. Pertumbuhan yang terbaik pada perlakuan P3 15 ml/m3
menghasilkan 3.69%, disusul dengan P3 10 ml/m3 menghasilkan 3.17% kemudian P1 5
ml/m3 dengan menghasilkan 2.59% dan P0 menghasilkan 158%. Dari hasil uji
analisis variansi(ANOVA) P < 0.05 menunjukan bahwa tidak adanya perbedaan
nyata antara perlakuan pada efisiensi pakan ikan patin yang diberikan dengan
dosis probiotik yang berbeda pada sistem bioflok.
Nilai efisiensi pakan ikan patin mencapai 73,1% (Meilisca, 2003
dalam Sugianto, 2007). Djarijah, (1995) dalam Hariyadi et al. (2005),
menyatakan factor yang menentukan tinggi rendahnya efisiensi pakan adalah jenis
sumber nutrisi dan jumlah dari tiap-tiap komponen sumber nutrisi dalam pakan
tersebut. kelulushidupan ikan patin yang diberikan dengan dosis probiotik.
Menurut Yadi (2010) nilai kelangsungan hidup atau derajat kelulushidupan ikan
merupakan salah satu perameter yang menunjukan keberhasilan dalam budidaya
pembesaran ikan. Adapun yang dapat disimpulkan dari penelitian ini yaitu Pemeliharan ikan patin dengan sistem bioflok
pada pemberian dosis probiotik yang berbeda memberikan pengaruh nyata terhadap
ikan patin. Dengan perlakuan yang terbaik dengan pemberian dosis 15 ml/m3 dapat
menghasilkan laju pertumbuhan bobot mutlak tertinggi 7.08 gram, panjang mutlak 3.82
cm, laju pertumbuhan harian 3,69%, efisiensi pakan sebesar 70.06%, FCR terendah
1.51%, derajat kelulushidupan 58% dan volume flok sebesar 2.1 ml.
Subscribe to:
Posts (Atom)


